RINGTIMES BANYUWANGI – Sedekah merupakan hal yang wajib dilakukan bagi siapa saja yang mampu untuk melakukannya.
Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit.
Namun, sedekah juga dapat dilarang apabila diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi. Karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram.
Baca Juga: Tak Kalah Dari Lili Paris, Cek Tanaman Hias Gantung Lain yang Menggemaskan
Sebagaimana hal ini ditegaskan sebuah hadist riwayat Imam Muslim.
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
‘Sesungguhnya Allah Mahasuci, tidak menerima kecuali yang suci pula’ (HR. Muslim).
Selanjutnya, sedekah yang dilarang adalah sedekah orang yang memiliki hutang.
Tidak diwajibkan bagi mereka yang memiliki hutang untuk bersedekah. Lebih baik baginya untuk membayar hutang.
Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.