Hukum Oral Seks dengan Pasangan Apakah Haram? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

13 Agustus 2021, 19:23 WIB
Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum oral seks dengan pasangan yang dianggap haram dan dosa besar /Pexels/cottonbro/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum oral seks dengan pasangan dalam Islam.

Pada dasarnya, Islam telah mengajarkan berbagai hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia, termasuk oral seks.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan oral seks diperbolehkan, tetapi tidak hingga menelan air mani.

Baca Juga: Penyebab Kerasukan Jin dan Sihir Menurut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Lantas, bagaimana hukum melakukan hal tersebut menurut Ustadz Khalid Basalamah?

"Yang saya satu memang boleh, tidak masalah karena larangan Nabi adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak dan dosa besar," kata Ustadz Khalid Basalamah, sebagaimana dikutip dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sisi Islam pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Ustadz Khalid Basalamah juga membeberkan, larangan Rasulullah untuk meletakkan kemaluan laki-laki di kemaluan wanita pada saat sang wanita tersebut sedang haid atau nifas.

Baca Juga: Cara Mengenal Lawan Jenis Tanpa Proses Pacaran Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Laki-laki yang melakukan onani seorang diri, maka hukumnya haram dalam Islam. Namun, bisa diperbolehkan bila dilakukan bersama pasangan wanita.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa air mani itu najis, tetapi ada pula yang menyebut tidaklah najis.

Hadits Bukhori menjelaskan bahwa Aisyah pernah mengerik sisa mani di baju Nabi Muhammad SAW yang sudah kering, kemudian dipakai untuk sholat.

Baca Juga: Ciri Istri Ahli Neraka Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Salah Satunya Mencaci Suami

Sehingga, pernyataan ulama yang menyebut air mani adalah najis dan haram, terpatahkan oleh hadits tersebut.

Dengan demikian, menurut Ustadz Khalid Basalamah, hukum oral seks bagi seorang laki-laki yang sudah menikah dan melakukannya bersama sang istri, maka diperbolehkan dan tidak haram baginya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler