Oral Seks dalam Pandangan Hukum Islam, Mari Pahami Secara Mendalam

- 14 Juni 2021, 11:15 WIB
Dalam islam terdapat hukum berhubungan suami istri sesuai dengan norma kesopanan dan etika yang berlaku
Dalam islam terdapat hukum berhubungan suami istri sesuai dengan norma kesopanan dan etika yang berlaku /Pixabay/Andras Sziffer

RINGTIMES BANYUWANGI – Seks oral adalah aktivitas seksual yang melibatkan mulut, bibir, atau lidah untuk merangsang Mr P atau Miss V pasangan.

Seks oral adalah salah satu cara yang biasa dilakukan oleh orang dewasa yang aktif secara seksual.

Meskipun seks oral adalah aktivitas yang menyenangkan, namun ternyata dapat menimbulkan berbagai penyakit menular seksual jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Lantas bagaimanakah Islam menanggapi kegiatan seksual seperti itu?

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan pasangan suami istri untuk melakukan seks oral selama tidak menelan madzi, dilansir dari Kanal Youtube Saazst Channel pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Bahaya Mengerikan Oral Seks Menurut Medis, Berisiko Terkena Kanker Tenggorokan

Ulama yang memperbolehkan hal tersebut mengacu pada hadist yang berbunyi seperti di bawah ini.

“Jangan melakukan hubungan seksual dengan wanita di area duburnya karena berbahaya,” (HR. An Nasai).

Selain itu larangan lainnya adalah tidak boleh meletakkan kemaluan di atas kemaluan selama haid dan nifas.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x