Besaran Zakat Fitrah 2022, Catat Berapa Kilogram Beras yang Harus Dikeluarkan

20 April 2022, 08:50 WIB
Berikut besaran Zakat Fitrah 2022 yang harus Anda keluarkan tahun ini dan catat berapa kilogram beras yang wajib dikeluarkan /ImageParty/pixabay.com /

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya. 

Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.  

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah 2022. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari MediaPemalang.com dengan judul Besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang Jawa Timur, Cek Berapa Rupiah Uang Tunai dan Kilogram Beras

Besaran Zakat Fitrah 2022 dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa. 

Mengapa Ukuran Besaran Zakat Fitrah Berbeda-Beda setiap Tahun dan setiap Wilayah?

Dalam Islam, ukuran Zakat Fitrah menggunakan hitungan volume (sha’) yang besarannya akan sangat berbeda-beda jika dikonversi ke dalam hitungan berat (kg), apalagi dalam besaran uang.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, Rasulullah menjelaskan rincian ukuran Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

Di masyarakat Arab, ukuran sha’ berbeda-beda setiap wilayah. Apalagi karena ukurannya menggunakan volume besaran telapak tangan.

Para ulama menghitung satu sha’ dengan empat mud. Satu mud sebesar dua genggaman tangan orang dewasa. Sehingga satu sha’ sama dengan delapan kali genggaman tangan orang dewasa.

Mazhab Hanafiyah mengkonversikan besaran Zakat Fitrah satu sha’ dengan 3,8 kilogram. Sementara Mazhab Maliki, Syafi’i serta Hanbali menyatakan ukuran Zakat Fitrah sebesar 2,2 kilogram.

Besaran Zakat Fitrah sesuai Pemerintah, MUI dan Kementerian Agama

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran Zakat Fitrah lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Peraturan Menteri Agama ini diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 30 dengan ketentuan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Diri Sendiri, dan Istri, Lengkap dengan Tulisan Latin beserta Terjemahan

1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.***(Muhammad Aswar/MediaPemalang.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler