RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan Zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan.
Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah setiap orangnya.
Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.
Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran, syarat, dan ketentuan salam pemberian Zakat Fitrah.
Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari JurnalGarut.com dengan judul Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Zakat Fitrah.
1. Syarat
Untuk syarat zakat ada 3, yakni sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri dan keluarga serta orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya