Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

- 20 April 2022, 08:30 WIB
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima /Pixabay/aieed

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan Zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah setiap orangnya. 

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran, syarat, dan ketentuan salam pemberian Zakat Fitrah. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari JurnalGarut.com dengan judul Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Zakat Fitrah.

1. Syarat

Untuk syarat zakat ada 3, yakni sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri dan keluarga serta orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x