Berhati-hatilah saat Mengonsumsi Makanan, Berikut ini Jenis Makanan Haram

2 Juli 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi makanan. //Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI- Makanan haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat islam dan dapat digolongkan dalam dua golongan utama yakni karena dzatnya maupun karena suatu kondisi.

Islam memudahkan syariat yang harus dilaksanakan oleh umatnya termasuk menghalalkan segala makanan dan minuman yang memberikan manfaat bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia.

Demikian juga Allah SWT melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan haram dan minuman yang haram karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Baca Juga: Usai Lakukan Seksual dengan Bocah di Bawah Umur, Wanita ini Dibebaskan dari Penjara

Sebagaimana Allah SWT berfirman;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Yang artinya:"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".(QS Albaqarah 168)

Seperti dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari berbagai sumber. Berikut akanan yang haram dikonsumsi.
Jenis Makanan yang haram dikonsumsi dalam ajaran Agama islam;

1. Bangkai

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Bangkai ada beberapa macam sbb:

a. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Nikita Willy Dilamar Sang Kekasih

b. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau tersetrum listrik.

c. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

d. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al- Quran Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir). Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang.

2. Darah

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal.

Baca Juga: Terlanjur Melakukan Dosa Ghibah? 3 Cara ini Menghapus Dosa Tanpa Meminta Maaf

3. Daging Babi. Baik babi peliharaan maupun liar, jantan maupun betina, mencakup seluruh anggota tubuhnya, termasuk minyaknya haram.

4. Sembelihan untuk selain Allah

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.

5. Hewan yang diterkam binatang buas

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati
karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena.

6. Bintatang buas bertaring

Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan (HR. Muslim no. 1933)
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ?

Baca Juga: Terkait Pembakaran Bendera PDIP, DPC Cirebon: Hal Tersebut Fitnah Luar Biasa

Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i.

7. Burung yang berkuku tajam

Rasulullah melarang memakan dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam (HR Muslim no. 1934)

8. Binatang yang hidup di dua alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al Quran dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat).

Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam asal hukumnyaadalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Baca Juga: Netizen Kecewa Kepada Youtube Usai Aksi Prank Nino Kuya Kepada Anang Hermansyah

Beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
Kepiting, kura-kura, anjing laut dan penyu, hukumnya halal. Sedangkan katak/kodok hukumnya haram.***

Editor: Sophia Tri Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler