Tiga macam Darah Kewanitaan ini juga Perlu Dipahami oleh Pria Muslim

4 Agustus 2020, 08:38 WIB
Tetesan Darah. (Pixabay) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Mengenali darah kewanitaan yang keluar dari organ intim seorang wanita merupakan kewajiban umat Islam, tidak hanya oleh seorang muslimah, tetapi muslim pun juga harus memahami pembahasan ini dalam perspektif ilmu fiqih.

Sebab, di sana terdapat pembahasan penting yang berkaitan dengan hukum di antara suami istri menurut syari'at Islam.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari kitab Fathul Qorib karya Syekh Abu Syuja’, dalam matan Taqrib disebutkan bahwa darah kewanitaan ada tiga:

ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة...

Artinya, “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.”

Baca Juga: Jangan Gengsi-3 : Orangtua yang Berterimakasih, Anak yang Pandai Bersyukur

Dari ketiga jenis darah tersebut, dua di antaranya, yaitu darah haid dan nifas, adalah darah yang keluar sebagai proses kerja normal fungsi seksual perempuan.

Dapat dikatakan secara medis, keluarnya darah ini merupakan kondisi yang fisiologis bagi tubuh.

Apa itu darah haid? Darah haid diartikan sebagai “darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan”.

فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة

Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin.

Baca Juga: Barrack Obama Lahir Hari ini? Simak Kontroversi yang Terjadi saat Menjabat sebagai Presiden AS

Berdasarkan keterangan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari. Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari.

Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.

Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.

Baca Juga: Kucing Tahanan Pengedar Narkoba Lolos, Sri Lanka Marak Penyelundupan narkoba menggunakan hewan

Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas. Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia.

Sebagaimana disebut dalam kitab Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari.

Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan.

Baca Juga: LAGU OSING : Lirik Lagu 'Penting Wes Tau' oleh James AP

Selanjutnya adalah darah istihadlah. Berikut definisinya menurut matan Taqrib:

والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya, “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”

 

Dalam ilmu fiqih, terdapat larangan bagi wanita saat ketiga darah tersebut keluar, yakni;

1. Salat

2. Puasa

3. Berhubungan suami istri

4. I'tikaf (berdiam diri) di masjid

5. Memegang dan membaca Alqur'an

6. Tawaf

Wallahu a’lam bish showaab***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler