3 Jenis Cairan Najis dan Tidak Najis yang Dikeluarkan Saat Berhubungan Suami Istri, Menurut Islam

28 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi hubungan ranjang suami istri /Jurnal Presisi //Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Berhubungan suami istri menurut Islam hukumnya adalah wajib. Suami dan istri boleh melakukan berbagai gaya atau posisi ketika berhubungan intim asalkan menuju ke ‘tempat’ yang benar.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 223 yang berbunyi:

‘Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki’. (QS. Al Baqarah: 223).

Pernah suatu ketika Umar bin Khattab khawatir dan mengadu kepada Rasulullah. Umar bin Khattab mengadu bahwa ia baru saja berjimak dengan istrinya dengan posisi dari belakang.

Saat itu Rasulullah hanya diam sampai Allah SWT menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 223 tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Daerah Terdampak Paling Parah Tsunami 20 meter, Warga di Wilayah Ini Perlu Waspada

Beberapa orang saat melakukan hubungan suami istri dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kenyamanan dan kenikmatan, seperti yang telah disampaikan pada ayat di atas.

Tidak jarang juga seorang suami mengingkan istri untuk mengulum kemaluannya atau sebaliknya. Hal ini biasanya disebabkan karena sudah dalam kondisi ereksi atau tegang. Sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan madzi yaitu berupa cairan bening yang menjadikan pelumas.

Selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia.

Baca Juga: 3 Jenis Hama dan Penyakit yang Sering Menyerang Aglaonema, Berikut Penanggulangannya

Pertama, air mani atau sperma. Ciri bahwa itu air sperma yaitu keluar dengan memancar dan sedikit tersendat, ada bau yang khas seperti adonan kue, dan terasa nikmat ketika air itu keluar.

Kedua, air wadi. Yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi. Yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Mabuk, Kecubung Dapat Redakakan Pegal Linu dan Rematik

Dari ketiga air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali cairan sperma. Jika seseorang mengeluarkan sperma, maka hukumnya wajib mandi.

Apabila yang dikeluarkan adalah cairan wadi dan madzi, maka hukumnya tidak harus mandi. Namun diwajibkan wudhu, serta harus membersihkan najis tersebut sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Madzi merupakan cairan yang berlaku hukum najis yang mana tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Cek Fakta, Penderita Asam Urat Dilarang Makan Emping

Dalam fiqih ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi yang masuk kemulut hukumnya tidak bisa di ma’fu. Karena bagaimanapun mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta dan madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler