Musik hanya dibolehkan saat hari raya dan hari pernikahan. Nabi Muhammad tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Baca Juga: Pengobatan Alami Diabetes dengan Racikan Jus Labu, Begini Cara Membuat dan Dosisnya
Mengenai rebana banyak perbedaan pendapat dari para ulama. Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi menghukuminya boleh.
Ulama yang menghukuminya haram apabila rebana itu dimainkan, lalu ada wanita sebagian wanita yang berjoget dan bergoyang. Hal itu dapat menimbulkan syahwat dan fitnah. Hal ini disetujui oleh Ibn Umair As-San’aniy.
Ulama yang menghukumi rebana itu boleh yaitu ketika rebana dimainkan saat ada acara tasyakuran, acara nikahan, dan khitan. Alasan ini disetujui oleh Al-Imam An-Nawawi.
Baca Juga: Cegah Komplikasi Diabetes dan Penyakit Jantung dengan Biji Tumbuhan Ini, Begini Caranya
Itulah hal-hal yang diharamkan dalam islam tetapi kini sudah dianggap menjadi hal yang wajar. Semoga kita bisa menjauhi hal-hal tersebut.***