Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor dan Pebinor, Tak Bisa Mencium Bau Surga

- 2 Januari 2021, 21:00 WIB
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.*
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.* /Pixabay/Tumisu/

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadits di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Baca Juga: Tanda-tanda Mantan Tidak Bisa Move On dan Akan Mengajak Balikan Anda

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Dari hadits dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum pelakor menurut agama adalah haram.

Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.***

 

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah