“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(QS. An-Nissa: 34)
12. Mendahulukan kepentingan suami dari pada kepentimgan ibu-bapaknya sendiri
Begitu seorang wanita telah menikah, maka kiblat ketaatannya pindah kepada suami.
13. Mengikuti tempat tinggal suami
Istri memang wajib mengikuti tempat tinggal yang disediakan suaminya.
Tetapi apabila lingkungan tempat tinggalnya ternyata merusak atau tidak aman baik dari segi bangunan.
Maupun keselamatan badan, maka istri punya hak menolak.
Artinya:
“Tempatkanlah mereka(para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka, dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq)itu sedang hamil, maka berikanlah mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusuhkan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu(segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusuhkan (anakmu itu) untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)
14. Rela hamil dari benih suami