Fakta Tentang Bulu Kucing yang Hukumnya Najis dalam Pandangan Islam

- 28 Maret 2021, 07:00 WIB
perawatan pada kucing peliharaan
perawatan pada kucing peliharaan /Pixabay/Ty Swartz

RINGTIMES BANYUWANGI – Kucing merupakan hewang yang banyak dipelihara oleh masyarakat Indonesia, selain Anjing.

Hewan yang satu ini juga dianggap peliharaan yang kerap menjadi pilihan sebagai hewan peliharaan kebanyakan orang muslim lantaran dikenal tidak memiliki air liur yang najis bagi kaum muslimin seperti halnya air liur anjing.

Namun meski begitu, terkait najis tidaknya bulu kucing yang dikenal mudah rontok tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 7 Keutamaan Membaca Dzikir 'Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah'

Seperti diketahui dalam banyak literatur fiqih dijelaskan jika bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut.  

Dalam arti, ketika hewan tersebut suci maka potongan tubuhnya pun juga dipastikan suci, semisal potongan ikan.

Akan tetapi sebaliknya jika potongan berasal dari hewan yang dihukum najis, maka potongannya pun juga dipastikan najis.

Hal ini diketahui sudah ada ketentuan hukumnya berdasarkan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Hakim.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Ular Menurut Islam, Bisa Pertanda Gangguan Setan atau Kebaikan

Baca Juga: Menabrak Kucing Akan Mengalami Hal Sial? Berikut Fakta Sebenarnya

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai,” (HR Hakim). Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi NU.

Namun hal ini diketahui memiliki pengecualian ketika bagian tubuh yang terpotong atau rontok adalah bulu dari hewan tersebut.

Dalam hal ini diketahui hukumnya adalah sesuai dengan haram atau halal hewan tersebut ketika dimakan.

Seperti bulu yang rontok pada ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi, dipastikan rontokan bulunya tidak akan najis.

Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka rontokan bulu tersebut dihukumi najis.

Lalu bagaimana terhadap bulu Kucing, sebagaimana diketahui Kucing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Dalam hal ini ternyata para ulama mengategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang dihukumi najis.

Akan tetapi, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit.

Sedangkan untuk jumlah yang banyak, bulu kucing tetap ditoleransi khusus bagi orang-orang yang kerap berinteraksi dengan kucing seperti para dokter hewan atau orang yang bekerja di penitipan hewan. ***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah