Zaman sekarang ini sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi. Seperti halnya komuniasi yang sudah sangat mudah.
Pesan singkat seperti WA dan sosial media lainnya yang sangat menunjang komunikasi digital.
Hal ini justru dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak baik. Contohnya untuk menggoda suami orang.
Dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan.
Berbagai pendapat yang disampaikan oleh ulama
Pendapat dari ulama Syafi’i
“Bahwa seorang wanita yang menganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang. Selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut. Maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria sudah cerai.”
Namun perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat. Wanita seperti ini akan menanggung dosa.
Yang sangat buruk dan wajib dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.
Pendapat dari ulama Hanafi