Pada dasarnya juga sama dengan pendapat ulama Syafi’i bahwasanya “Wanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri yang sudah pisah. Berpisah resmi dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan. Dan hukuman yang setimpal dari Allah SWT. Serta wajib dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.”
Karena perbuatan tersebut termasuk tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk lainnya.
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***