“Ada tiga jenis manusia yang diharamkan masuk surga, yaitu pecandu minuman keras, anak durhaka, dan laki-laki yang membiarkan tindak kekejian terjadi di tengah keluarganya.” (HR. Ahmad)
“Allah melaknat peminum khamr, yang meminumnya, yang menjualnya, yang membelinya, dan yang menyuruh membuat, yang memanggul, dan yang menerimanya.” (HR. Abbu Daud dan Ibnu Majjah)
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***