Tidak berciuman untuk tujuan melampiaskan nafsu, melainkan sebagai bentuk kasih sayang atau cinta.
Tidak berciuman secara berlebihan yang memicu keluarnya mani atau madzi.
Apabila merasa diri tidak kuat menahan hawa nafsu, maka sebaiknya tidak usah berciuman.
Apabila pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hawa nafsunya dan sampai keluar mani atau madzi, maka puasanya akan batal namun wajib diteruskan serta harus melakukan kafarat atau mengganti puasa 2 bulan berturut-turut.***(Desita Putri Kumalasari/Portaljember-Pikiranrakyat.com)