6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri

- 9 April 2021, 20:55 WIB
Berhubungan Suami Istri  'Berjima' Menurut Islam.*
Berhubungan Suami Istri 'Berjima' Menurut Islam.* /freepik/

RINGTIMES BANYUWANGI – Semua orang pasti beranggapan jika berhubungan  intim dengan pasangan, yakni suami atau istri adalah aktivitas yang halal.

Akan tetapi, tidak sepenuhnya semua anggapan itu benar. Pasalnya, ada beberapa hal yang terkait dengan hubungan suami istri yang nyatanya bisa saja menjadi haram karena faktor-faktor tertentu.

Berhubungan suami istri terkadang menjadi haram bukan karena pasangan, akan tetapi hadir dari perbuatan dalam berhubungan suami istri yang melanggar norma.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 3 Sunnah Rosul yang Sering Dilupakan Suami Istri Saat Berhubungan Intim

Baca Juga: 2 Waktu yang Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Berikut telah Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari berbagai sumber pada 9 April 2021, berikut adalah beberapa hal halal dan haram yang terjadi saat berhubungan suami istri.

1. Melakukan hubungan suami istri dalam ruangan yang tertutup, tidak di tempat terbuka

Berhubuhngan suami istri merupakan aktivitas intim yang bersifat sangat pribadi. Maka dari itu, melakukan hubungan intim jatuuhnya akan haram jika dilakukan di ruang terbuka sekalipun itu bersama dengan pasangan sahnya.

2. Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis

Islam mengajarkan kepada setiap pasangan suami istri untuk terlebih dahulu melakukan pendahuluan sebelum berhubuhngan badan sebagai ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dan tidak mengajarkan langsung hajar tanpa pendahuluan.

Hal ini sesuai dengan Sabda Rasul Allah SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan.”

Maka, berhubungan suami istri yang dilakukan dengan cara tergesa-gesa bisa jadi menjadi hubungan suami istri yang haram karena menyakiti salah satu atau mungkin semua pihak.

Baca Juga: 7 Adab Berhubungan Suami Istri yang Mendatangkan Banyak Pahala

Baca Juga: 2 Fungsi Berhubungan Suami Istri Menurut Islam yang Perlu Diketahui Pasutri

Baca Juga: 3 Keutamaan Malam Jumat, Tidak Hanya Berhubungan Suami Istri

3. Memberikan rangsangan dengan meraba, melihat, mencium daerah sensitif istri

Tak hanya istri, akan tetapi suami juga boleh melihat, meraba kemaluan istri mereka untuk memberikan kesenangan dan memuaskan pasangan saat melakukan hubungan intim.

Hal ini sesuai dengan hadist yang berbicara, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223) “Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima

Berhubungan suami istri yang dilakukan dengan cara frontal (seperti membuka suami pakaian tanpa kain sama sekali) menurut Islam adalah haram.

Berhubungan suami istri yang halal jika dilihat dari segi penutup maka hal ini akan berkait dengan dalil dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah).

5. Berhubungan suami istri boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang (sodomi)

Berhubungan intim boleh dilakukan dari mana saja, termasuk dari depan, samping, atau bahkan belakang (asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll.

Dubur adalah bukan tempat bercocok tanam yang menghasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangan kotoran Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan AnNasai).

Maka berhubungan suami istri hukumnya menjadi haram jika dilakukan pada lubang (dubur) yang tidak seharusnya.

6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan di luar kemaluan isteri (‘Azl)

Hal ini sesuai dengan Jabir yang berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Maka, berhubungan suami istri menggunakan alat pelindung halal dilakukan oleh sepasang suami istri dan mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan istri tidak haram dilakukan untuk menghindari kehamilan.***

 

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x