Hal tersebut merupakan pendapat dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said Bin Jubair, Malik, At-Tsauri, Al-Auza’i, As-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.
Sementara Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Abu Hanifah mengatakan, “Tidak ada kewajiban fidyah, karena ini puasa wajib. Tidak ada kewajiban kaffarah karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana ketika dia mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar.” (Al-Mughni, 3/85).
As-Syaukani menukil perkataan Thahawi, At-Thahawi meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam, beliau mengatakan:
“Aku Menjumpai pendapat yang mewajibkan kaffarah ini dari 6 sahabat. Saya tidak mengetahui adanya silang pendapat dengan mereka.” (Nailul Authar, 4/278).
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***