“Hukum terkait dengan perbuatan, perbuatan terkait dnegan sebab, yang menyebabkan hukum itu turun ini sebabnya, apa sebabsebab perbuatannya. Dalam hukum Islam, bahkan yang pasti halalnya pun bisa berubah menjadi haram karena sebabnya, sebaliknya juga yang haram pasti pun bisa berubah menjadi halal karena sebabnya,” katanya.
“Semua yang berhukum tetap ketika ada sebab tertentu pasti sementara sebabnya, jadi hukumnya haram karena ada sebab tertentu maka ia sementara menjadi halal, sampe hilang sebabnya itu,” katanya.***