5. Waktu haram
Pembayaran zakat fitrah pada waktu haram dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal atau maghrib hari raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah setelah waktu tersebut dianggap sebagai pembayaran qadha zakat.***