Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Menurut Ustadz Buya Yahya

- 8 Mei 2021, 08:08 WIB
Zakat fitrah dan zakat mal mempunyai perbedaan yang harus anda pahami. Adapun perbedaanya adalah sebagai berikut ini
Zakat fitrah dan zakat mal mempunyai perbedaan yang harus anda pahami. Adapun perbedaanya adalah sebagai berikut ini //Dok. baznas.go.id//

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat merupakan amalan wajib bagi seluruh umat muslim yang sudah memiliki batasan serta ketentuan tertentu. Zakat umumnya dibagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Meskipun sama-sama zakat, namun zakat fitrah dan zakat mal memiliki syarat serta ketentuan yang berbeda dalam ajaran Islam.

Zakat Fitrah hanya dikeluarkan ketika menjelang Idul Fitri saja, dan zakat mal dikeluarkan setiap tahun.

Berikut perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal yang disampaikan oleh Ustadz Buya Yahya, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Mei 2021.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib untuk semua umat manusia yang beragama Islam. Kewajiban berzakat fitrah ini telah ditulis kan dalam kitab suci Al-Quran.

وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ

"Dan laksanakan lah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklan beserta orang yang rukuk," (Al-Baqarah Ayat 43).

Zakat fitrah hanya dilakukan ketika bulan Ramadhan dan menjelang datangnya hari raya Idul Fitri.

Adapun orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang sempat bertemu pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Meskipun orang itu adalah seorang bayi, orang yang sakit, atau orang sepuh.

Namun, orang-orang tersebut harus dengan syarat ia adalah seorang muslim, memiliki harta atau kebutuhan hidup lebih ketika memasuki Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

Yang dimaksud dengan orang yang sempat bertemu bulan Ramadhan dan Idul Fitri adalah orang yang lahir atau hidup ketika Ramadhan, dan meninggal setelah Idul Fitri.

Apabila ada seorang bayi yang lahir ketika sebelum Maghrib akhir Ramadhan, maka bayi itu wajib membayar zakat fitrah dengan diwakilkan oleh orang tuanya.

Dan juga apabila ada orang yang meninggal ketika sebelum Maghrib akhir Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Zakat Mal

Zakat mal atau sering disebut dengan zakat harta adalah kewajiban seseorang yang beragama muslim untuk menyumbangkan sebagian hartanya untuk fakir miskin.

Adapun syaratnya adalah :

- Mempunyai total penghasilan selama setahun yang setara dengan 85 gram harga emas.
- Menyumbangkan total harta sebanyak 2,5 persen dari penghasilannya selama satu tahun.
- Harta yang disumbangkan harus ditujukan hanya kepada fakir miskin saja.

Baca Juga: Rincian Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Bulan Ramadan

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di bawah 85 gram emas selama setahun, maka orang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat mal.

Itulah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang harus anda pahami agar tidak salah paham dan dapat melaksanakan kewajiban sesuai aturan Islam.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x