Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, Sabtu 8 Mei 2021, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik perempuan, laki-laki, anak-anak, dan orang dewasa.
Bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah, seperti orang dewasa lainnya.
Baca Juga: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya
Nabi bersabda,
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Bukhari Muslim).
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu. Berikut adalah lafal niat mengeluarkan zakat.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”