Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya

- 8 Mei 2021, 09:43 WIB
Cara atau tuntunan membayar zakat fitrah di masa pandemi Covid-19, beserta niatnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Cara atau tuntunan membayar zakat fitrah di masa pandemi Covid-19, beserta niatnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, Sabtu 8 Mei 2021, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik perempuan, laki-laki, anak-anak, dan orang dewasa.

Bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah, seperti orang dewasa lainnya.

Baca Juga: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Nabi bersabda,

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Bukhari Muslim).

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu. Berikut adalah lafal niat mengeluarkan zakat.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x