RINGTIMES BANYUWANGI – Pembayaran zakat fitrah di masa pandemi Covid-19 ini akan membantu kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak.
PBNU telah meminta masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri, sedangkan zakat mal berfungsi untuk menyucikan harta.
Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya
Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan, yakni mulai tanggal satu hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk maknanan pokok, seperti beras jika di Indonesia. Mayoritas ulama setuju bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukura 1 sha’ atau seitar 2,7 samai 3,0 kilogram.
Zakat fitrah dibayarkan oleh mereka yang wajib zakat atau muzakki, dan diterima oleh mereka yang berhak menerima zakat atau mustahik.
Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Adapun yang termasuk golongan mustahik atau penerima zakat adalag fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan jauh, bukan maksiat.