Hukum Melaksanakan Sholat Eid Fitri Sendirian

- 9 Mei 2021, 13:04 WIB
Berikut hukum Islam dalam melaksanakan sholat Eid Fitri sendirian tanpa ada imam.
Berikut hukum Islam dalam melaksanakan sholat Eid Fitri sendirian tanpa ada imam. /pexels.com/Michael Burrows

Bagi umat Islam yang terlewat melakukan sholat Eid Fitri secara berjamaah, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani menganjurkan untuk melakukan Sholat Eid Fitri sendirian dengan jumlah 4 rakaat.

Namun Ibnu Rusyd menyebut ada perbedaan pandnagan ulama mengenai sholat Eid Fitri yang dilakukan sendirian.

Sementara sebagian ulama menyetujui sholat empat rakaat sendirian, yang lainnya menyebut hanya perlu mengqadha dua rakaat saja dengan cara sama yang dilakukan imam.

“Ulama yang mengatakan bahwa shalat Id sendirian berjumlah dua rakaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai,” dalam Ibnu Rusyd.

Nahdatul Ulama menyarankan agar sholat Eid Fitri bisa dilakukan tepat waktu agar tak ketinggalan.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah