RINGTIMES BANYUWANGI – Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan cara membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Yaitu dengan membayar fidyah seperti memberikan makanan kepada orang-orang miskin dengan dua cara berikut ini.
Pertama cara membayar fidyah dengan dibuatkan makanan siap saji, mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: 4 Golongan Orang yang Membayar Fidyah Beserta Ketentuan Pembayarannya
Kedua cara membayar fidyah yaitu memberi bahan makanan yang belum dimasak kepada orang miskin.
Para ulama mengatakan besarnya 1 mud (0,75 Kg) untuk gandum atau setengah sha’ atau 2 mud (1,5 Kg) untuk selain gandum.
Akan tetapi pembayaran fidyah model kedua ini selayaknya diberikan sekaligus dengan lauknya baik daging atau lainnya.
Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & ceramah Islam pada 12 Mei, Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Bacaan Doa dan Niat Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Beserta Ketentuannya
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).