RINGTIMES BANYUWANGI – Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menggantikan kewajiban puasa di bulan Ramadan.
Setiap muslim wajib menjalankan Ibadan puasa saat bulan suci tiba, kecuali bagi beberapa golongan orang dengan situasi tertentu.
Saat beberapa golongan tersebut tak mampu memenuhi kewajiban puasa, maka bayar fidyah menjadi langkah yang wajib dilakukan sebagai gantinya.
Fidyah berarti tebusan dalam artinyan denda yang wajib dibayar saat meninggalkan kewajiban bagi umat Islam.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dan Takaran yang Tepat
Beberapa orang yang tak bisa memenuhi kewajiban puasa dan harus membayar fidyah antara lain orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, orang yang meninggalkan dalam kondisi hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha Ramadan.
Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari NU Oline pada 14 Mei 2021, Hitungan Fidyah di Indonesia dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras seberat 675 gram, sesuai dengan ketentuan Syekh Wahbah al-Zuhaili.
Berikut menunaika Fidyah bagi yang terlambat mengqadha Puasa Ramadan.
“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala,”
Arti : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardlu karena Allah,”