Terkena najis akan membatalkan sholat, jika yang mengenainya adalah golongan najis yang tidak dimaafkan.
Ketika melaksanakan sholat kemudian pakaiaannya terkena kotoran cicak yang masih basah maka sholatnya bata.
Namun jika kotoran itu kering, maka langsung mengibasnya maka tidak batal.
Baca Juga: Mahzab Sholat Ied Fitri, Dianjurkan Secara Berjamaah
3. Berbicara dengan sengaja
Berbicara ketika melaksanakan sholat maka dapat membatalkan sholat. Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh sholat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia. Perkataan yang pantas hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim).
4. Terbukanya aurat
Sholat tidak batal jika terbukanya aurat tanpa unsur kesengajaan. Misalnya terbuka karena angin dan langsung menutupnya.
Maka sholatnya tidak batal. Lain hanya ketika hendak sholat dan dia tahu jika auratnya terbuka dan tidak menutupinya.