Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Rasulullah SAW dan Agama Islam

- 2 Juni 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi mencukur/Berikut adalah hukum mencukur bulu kemaluan.
Ilustrasi mencukur/Berikut adalah hukum mencukur bulu kemaluan. /Pixabay/Capri23auto/

RINGTIMES BANYUWANGI – Mencukur bulu kemaluan merupakan sunnah dari Rasulullah SAW dan menjadi fitrah yang baik.

Rasulullah SAW bersabda: “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur yang tentunya memiliki alasan dan banyak manfaat bagi kesehatan.

Baca Juga: Doa Saat Terlilit Utang, Anjuran dari Rasulullah SAW

Dilansir dari kanal YouTube Doa Pedia, berikut adalah hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam:

Mencukur bulu kemaluan adalah hukumnnya sunnah, karena dapat bermanfaat untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital.

Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan pembuluh darah saat berjima' dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh.

Baca Juga: Alasan Rasulullah SAW Melarang Tidur Tengkurap

Dari A’isyah ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ada sepuluh hal dari fitrag (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinjak (cebok) dengan air.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Dalam hadits tersebut dapat dilihat bahwa mencukur bulu kemaluan tidaklah dilarang dan hukumnya adalah disyariatkan serta diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x