Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Rasulullah SAW dan Agama Islam

- 2 Juni 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi mencukur/Berikut adalah hukum mencukur bulu kemaluan.
Ilustrasi mencukur/Berikut adalah hukum mencukur bulu kemaluan. /Pixabay/Capri23auto/

Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda: “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya).

Baca Juga: Perlakuan Romantis Rasulullah SAW kepada Istrinya yang Harus Dicontoh Para Suami

Kemudian Imam as-Syaukani memberi penjelasan, istihdad adalah mencukur bulu kemaluan.

Menggunakan istilah istihdad karena artinya menggunakan pisau dalam mencukurnya.

Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***

 

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah