Hukum Oral dalam Islam Boleh, Tapi Bisa Menjadi Haram Karena Beberapa Hal

- 14 Juni 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi - Dalam islam terdapat berbagai aturan dalam berhubungan suami istri agar tidak merugikan kedua belah pihak
Ilustrasi - Dalam islam terdapat berbagai aturan dalam berhubungan suami istri agar tidak merugikan kedua belah pihak /Pexels/Vijay Reddy thupally

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat hukum oral dalam Islam yang membahas mengenai etika dan norma dalam berhubungan intim secara oral.

Menurut hukum oral dalam Islam, terdapat berbagai hal yang sebaiknya dihindari ketika melakukan hubungan suami istri.

Muslim dianjurkan untuk mematuhi hukum oral dalam Islam, agar tidak mendatangkan kerugian di kemudian hari.

Lantas, bagaimanakah isi dari hukum oral menurut Islam tersebut?

Dilansir dari Kanal Youtube Dewablack pada 14 Juni 2021, melakukan hubungan intim pasangan suami istri secara oral boleh saja.

Baca Juga: Bahaya Mengerikan Oral Seks Menurut Medis, Berisiko Terkena Kanker Tenggorokan

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah yang baik untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuinya,” arti dari QS Al Baqarah ayat 223.

Yang menjadikan haram adalah ketika menelan madzi yang terdapat dalam kemaluan.

Madzi adalah cairan najis yang keluar dari kemaluan seseorang yang disebabkan karena syahwat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x