Hukum Oral dalam Islam Boleh, Tapi Bisa Menjadi Haram Karena Beberapa Hal

- 14 Juni 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi - Dalam islam terdapat berbagai aturan dalam berhubungan suami istri agar tidak merugikan kedua belah pihak
Ilustrasi - Dalam islam terdapat berbagai aturan dalam berhubungan suami istri agar tidak merugikan kedua belah pihak /Pexels/Vijay Reddy thupally

Cairan ini tidak memancar dan akan keluar secara tidak sadar.

Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk hidup manusia.

Baca Juga: Risiko Melakukan Oral Seks, Ternyata Dapat Menularkan Penyakit Seksual

Madzi adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan ketika mengenai tubuh.

Tubuh saja harus dibersihkan ketika mengenainya, maka menelannya adalah sebuah larangan.

Selain itu, Rasulullah SAW juga tidak menyukai perkara yang kotor.

“Dan dia Rasulullah mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor atau jelek)," arti dari QS. Al A’raaf dayat 157.

Ada baiknya untuk pasangan suami istri menghindari sesuatu yang beresiko ketika berhubungan suami istri.

Hukum oral dalam Islam memang memperbolehkan, tapi masih banyak cara untuk berhubungan suami istri yang menyenangkan tanpa melalui oral.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah