Cairan ini tidak memancar dan akan keluar secara tidak sadar.
Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk hidup manusia.
Baca Juga: Risiko Melakukan Oral Seks, Ternyata Dapat Menularkan Penyakit Seksual
Madzi adalah sesuatu yang kotor dan harus segera dibersihkan ketika mengenai tubuh.
Tubuh saja harus dibersihkan ketika mengenainya, maka menelannya adalah sebuah larangan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga tidak menyukai perkara yang kotor.
“Dan dia Rasulullah mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor atau jelek)," arti dari QS. Al A’raaf dayat 157.
Ada baiknya untuk pasangan suami istri menghindari sesuatu yang beresiko ketika berhubungan suami istri.
Hukum oral dalam Islam memang memperbolehkan, tapi masih banyak cara untuk berhubungan suami istri yang menyenangkan tanpa melalui oral.***