RINGTIMES BANYUWANGI – Dalam Islam, terdapat beberapa ciri istri yang disarankan untuk diceraikan.
Sebab beberapa dari ciri istri tersebut dapat membuat suami celaka di dunia dan di akhirat.
Berikut ini adalah beberapa ciri istri tersebut, dilansir dari Kanal Youtube Doa Pedia pada Jumat, 25 Juni 2021.
Baca Juga: 3 Waktu yang Diharamkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam
1. Tidak Punya Rasa Malu
Seorang istri yang tidak malu melakukan hal-hal yang dilarang Allah maka dianjurkan untuk diceraikan.
Sebab ia jauh dari sifat takwa dan banyak melakukan maksiat.
2. Jorok
Ciri istri selanjutnya adalah yang tidak pandai mengatur rumah, malas merapikan diri, dan malas melakukan apapun.
Baca Juga: 6 Dosa Suami Terhadap Istri yang Paling Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Tidak Cemburu
Hal ini membuat dirinya, anak-anak dan rumahnya kotor dan tidak menyenangkan.
3. Asysyakasah
Seorang istri yang suka membebani suami di luar kemampuannya adalah ciri istri yang tidak baik.
Sebab hal itu mendorong suami untuk melakukan hal-hal yang dimurkai Allah SWT.
Baca Juga: 6 Gaya Berhubungan Suami Istri yang Dilarang dalam Islam
4. Berani atau Menentang
Seorang istri yang tidak ingin diperintah suami untuk melakukan hal-hal yang baik dan berani melanggar apa yang diperintahkan, serta menentangnya juga dianjurkan untuk diceraikan.
5. Bitnah
Bitnah adalah mementingkan si perut dan banyak menuntut.
Mereka tidak suka berinfak dan enggan mengeluarkan zakat.
Baca Juga: 3 Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suaminya Menurut Islam
Selalu menumpuk harta kekayaan dan mengenyangkan perut dengan makanan-makanan yang tiada habisnya.
6. Mendorong Suami untuk Berbuat Jahat
Mereka adalah wanita yang selalu menghalangi suami untuk berbuat baik.
Jika melihat suami menyisihkan beberapa pendapatannya untuk zakat dan infak, maka si istri sibuk mencerca dan mengadu.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Istri Jika Tidak Dinafkahi Suami
7. Tidak Aktif
Mereka adalah istri yang malas untuk berbuat apapun.
Tidak memiliki keinginan untuk menambah Ilmu duniawi dan ukhrawi.***