Beberapa ulama mengatakan bahwa onani jika dilakukan oleh suami saja maka itu haram hukumnya.
Namun jika dibantu oleh istri maka itu diperbolehkan, selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang seperti ketika berpuasa, melakukan i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah.
Baca Juga: 5 Amalan Istri Agar Rezeki Suami Lancar, Salah Satunya Perbanyak Istighfar
Hal ini bisa menjadi cara memuaskan suami ketika istri sedang haid.
“Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya,” (Mazhab Hanabilah).
Meskipun beberapa cara ini diperbolehkan untuk memuaskan suami ketika istri haid.
Namun alangkah baiknya untuk menunggu sampai istri telah suci dan menggaulinya di tempat yang seharusnya.***