Ditanya Mengapa Dalam Islam Wanita Tak Bisa Ceraikan Suami, Ini Jawaban Dr. Zakir Naik

- 6 Agustus 2021, 15:30 WIB
Penjelasan Dr. Zakir terkait pertanyaan mengapa dalam Islam wanita tak bisa menceraikan suami
Penjelasan Dr. Zakir terkait pertanyaan mengapa dalam Islam wanita tak bisa menceraikan suami /Tangkapan layar YouTube Lampu Islam/

RINGTIMES BANYUWANGI – Seorang wanita di Mumbai, India bertanya kepada Dr. Zakir Naik perihal mengapa di dalam Islam seorang wanita tidak bisa menceraikan suami?

Dr. Zakir Naik juga menjelaskan bahwa terkait dengan perceraian, umumnya bisa dibedakan menjadi lima kategori.

“Pertama, ada kesepakatan antara suami dan istri. Kedua, keputusan sepihak dari suami. Ketiga, jika tertulis dalam perjanjian nikah waktu wanita menikahi pria,” ujar Dr. Zakir Naik, dilansir dari kanal YouTube Islam Akan Menang pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Dalam perjanjian nikah, seorang wanita bisa menulis syarat apa saja dalam pernikahannya selama tak menyelisihi Al-Qur’an.

Baca Juga: Ditanya Apakah Covid-19 Merupakan Azab Allah Atau Ujian, Ini Jawaban Dr. Zakir Naik

Boleh menulis suamiku tidak boleh poligami karena poligami bukan kewajiban di Islam, dan lain sebagainya.

Ia juga boleh mengajukan syarat, seperti akau ingin mencerakan secara sepihak, hal ini talaq ‘isma.

“Jika dia tidak mengajukan syarat, namun ingin bercerai, dia bisa meminta pada suaminya dan mengatakan bahwa ‘aku tak mau denganmu lagi’,” ujar Dr. Zakir Naik.

Jika suami tak setuju dan justru berbuat zalim kepada istri, maka si istri bisa pergi ke ranah hukum dan mengajukan fasakh atau pembatalan nikah.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x