Hukum Istri yang Tidak Sengaja Menelan Sperma Suami Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 10 Agustus 2021, 09:01 WIB
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum istri yang tidak sengaja menelan sperma suami menurut Islam
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum istri yang tidak sengaja menelan sperma suami menurut Islam /YouTube/Khalid Basalamah Official

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai hukum seorang istri yang tidak sengaja menelan sperma suami.

Saat pria berejakulasi, ia akan mengeluarkan cairan berupa air mani atau sperma.

Lantas, apa hukumnya jika istri tidak sengaja meminum cairan tersebut. Apakah halal atau haram?

Dilansir dari kanal YouTube Muslim Update pada Selasa, 10 Agustus 2021, berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum istri yang tidak sengaja menelan sperma suami.

Baca Juga: Amalan 1 Menit yang Menghapuskan Dosa 100 Tahun, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dalam melakukan hubungan intim di tempat tidur, baik suami maupun istri pasti melakukan banyak variasi atau gerakan untuk mendapatkan kepuasan tertentu.

Salah satu variasi dalam berhubungan intim adalah istri memuaskan suami dengan menggunakan bagian mulut atau biasa disebut seks oral.

Saat melakukan hal tersebut, suami tidak bisa menghindari ejakulasi yang datang tiba-tiba, sehingga mengeluarkan spermanya begitu saja dan tidak sengaja tertelan oleh sang istri.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa air mani atau sperma itu pada dasarnya tidak najis dalam Islam.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x