Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustadz Khalid Basalamah Beri Jawaban

- 8 Agustus 2021, 12:42 WIB
Ustadz Khalid Basalamah jawab pertanyaan terkait menikahi wanita yang sudah hamil, sah atau tidak
Ustadz Khalid Basalamah jawab pertanyaan terkait menikahi wanita yang sudah hamil, sah atau tidak /Tangkapan layar Youtube/ Audio Dakwah

RINGTIMES BANYUWANGI – Ustadz Khalid Basalamah akan memberi jawaban terkait sah atau tidak jika pria menikahi wanita yang sudah hamil duluan.

Kasus hamil di luar nikah ini sering kali terjadi di Indonesia. Bahkan, kehamilan di luar nikah banyak dijadikan senjata apabila orang tua tidak menyetujui hubungan keduanya.

Lantas, apakah menikahi wanita yang sudah hamil duluan ini sah atau tidak?

Baca Juga: Ciri Orang Munafik dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Seperti Suka Ingkar Janji

Ada beberapa mazhab yang mengatakan bahwa menikahi wnita yang sudah hamil adalah sah.

“Mazhab Imam Maliki dan Syafii yang mengatakan kalau sudah nikah, dan itu memang pemilik sperma, maka sah saja nikahnya,” kata Ustadz Khalid Basalamah, dilansir dari kanal YouTube Islampedia pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Ada pendapat lain yang mengatakan berbeda, yaitu menikahi wanita yang sudah hami adalah tidak sah.

Baca Juga: Tata Cara Berhubungan Intim Suami Istri Sesuai Ajaran Islam Menurut Ustadz Riza Muhammad

Ustadz Khalid Basalamah sendiri mengatakan bahwa ia setuju dengan pendapat kedua tersebut.

Halaman:

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah