Hukum Mengonsumsi Obat Kuat saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya

- 10 Agustus 2021, 10:18 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri
Buya Yahya jelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

RINGTIMES BANYUWANGI – Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri.

Banyak pasangan suami istri yang menggunakan obat kuat untuk meningkatkan kekuatan pria saat melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Penggunaan obat kuat juga bisa membuat pria ereksi lebih lama dan tidak cepat ejakulasi. Pertanyaannya, apakah boleh mengonsumsi obat kuat dalam Islam?

Dilansir dari kanal YuTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 10 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri.

Baca Juga: Hukum Menjilat, Mencium, dan Mengulum Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya

Pertama-tama, Buya Yahya mengingatkan bahwa seseorang hidup bukan untuk membangkitkan syahwat.

Buya Yahya mengatakan bahwa manusia normal adalah saat syahwat bangkit, maka dilampiaskan dengan cara yang halal.

“Yang harus dipahami bahwa sangat rendah sekali kalau seseorang hidup hanya untuk membangkitkan syahwat. Manusia normal adalah di saat syahwat itu bangkit dilampiaskan dengan cara yang halal, bukan hidup kita mencari syahwat,” ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya mengonsumsi obat kuat untuk berhubungan dengan suami istri adalah tidak perlu.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x