Baca Juga: Hukum Istri yang Tidak Sengaja Menelan Sperma Suami Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Hal ini karena obat kuat bisa mengarah pada hawa nafsu yang lebih besar. Jika berlebihan, maka efeknya akan buruk bagi kesehatan.
“Dlama makna menyelesaikan ini, biasakan dengan cara yang wajar saja, tidak perlu menggunakan obat,” tuturnya.
“Penggunaan obat adalah lagi-lagi upaya untuk membangkitkan syahwat, efeknya sangat buruk,” kata Buya Yahya menambahkan.
Obat kuat hanya boleh digunakan jika syahwatnya lemah, dan digunakan sebagai pengobatan.
Baca Juga: Surah Pendek Jalan Keluar Masalah Dunia Menurut Syekh Ali Jaber, Baca Tiap Hari
“Kecuali orang memang lemah urusan itunya, urusan syahwatnya lemak, dan sebagainya mungkin terapi pengobatan,” ujarnya.
Jika Anda termasuk orang yang sehat dalam urusan syahwat, maka disarankan tidak perlu mengonsumsi obat kuat saat berhubungan dengan suami istri.
“Jangan sekali-kali, selagi Anda normal orang sehat, jangan perlu Anda mengonsumsi obat-obat semacam itu,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, pembangkit syahwat yang halal bagi suami adalah istrinya sendiri.