Hukum Mengonsumsi Obat Kuat saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya

- 10 Agustus 2021, 10:18 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri
Buya Yahya jelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

RINGTIMES BANYUWANGI – Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri.

Banyak pasangan suami istri yang menggunakan obat kuat untuk meningkatkan kekuatan pria saat melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Penggunaan obat kuat juga bisa membuat pria ereksi lebih lama dan tidak cepat ejakulasi. Pertanyaannya, apakah boleh mengonsumsi obat kuat dalam Islam?

Dilansir dari kanal YuTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 10 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri.

Baca Juga: Hukum Menjilat, Mencium, dan Mengulum Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya

Pertama-tama, Buya Yahya mengingatkan bahwa seseorang hidup bukan untuk membangkitkan syahwat.

Buya Yahya mengatakan bahwa manusia normal adalah saat syahwat bangkit, maka dilampiaskan dengan cara yang halal.

“Yang harus dipahami bahwa sangat rendah sekali kalau seseorang hidup hanya untuk membangkitkan syahwat. Manusia normal adalah di saat syahwat itu bangkit dilampiaskan dengan cara yang halal, bukan hidup kita mencari syahwat,” ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya mengonsumsi obat kuat untuk berhubungan dengan suami istri adalah tidak perlu.

Baca Juga: Hukum Istri yang Tidak Sengaja Menelan Sperma Suami Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Hal ini karena obat kuat bisa mengarah pada hawa nafsu yang lebih besar. Jika berlebihan, maka efeknya akan buruk bagi kesehatan.

“Dlama makna menyelesaikan ini, biasakan dengan cara yang wajar saja, tidak perlu menggunakan obat,” tuturnya.

“Penggunaan obat adalah lagi-lagi upaya untuk membangkitkan syahwat, efeknya sangat buruk,” kata Buya Yahya menambahkan.

Obat kuat hanya boleh digunakan jika syahwatnya lemah, dan digunakan sebagai pengobatan.

Baca Juga: Surah Pendek Jalan Keluar Masalah Dunia Menurut Syekh Ali Jaber, Baca Tiap Hari

“Kecuali orang memang lemah urusan itunya, urusan syahwatnya lemak, dan sebagainya mungkin terapi pengobatan,” ujarnya.

Jika Anda termasuk orang yang sehat dalam urusan syahwat, maka disarankan tidak perlu mengonsumsi obat kuat saat berhubungan dengan suami istri.

“Jangan sekali-kali, selagi Anda normal orang sehat, jangan perlu Anda mengonsumsi obat-obat semacam itu,” kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, pembangkit syahwat yang halal bagi suami adalah istrinya sendiri.

Sementara itu, mengonsumsi obat kuat tidak dianjurkan jika Anda memiliki urusan syahwat yang sehat atau normal.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah