Hukum Riba Kredit dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustadz Somad

- 11 Agustus 2021, 19:48 WIB
Simak penjelasan dari Ustad Somad terkait dengan hukum riba kredit dalam Islam yang belum banyak diketahui.
Simak penjelasan dari Ustad Somad terkait dengan hukum riba kredit dalam Islam yang belum banyak diketahui. /YouTube.com/ Ustadz Abdul Somad

RINGTIMES BANYUWANGI - Ini penjelasan Ustadz Somad tentang hukum riba kredit dalam syariat Islam, yang mana setiap orang hampir pasti pernah melakukan pinjaman atau hutang di Bank.

Riba merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam agama Islam.

Sebagian umat Islam pasti tidak asing dengan kata riba, yang biasanya dipaparkan oleh Ustadz atau Kyai pada waktu ceramah agama di masjid, pengajian dan lain-lain.

Riba menurut bahasa diartikan dengan kelebihan atau tambahan, dan juga bisa diistilahkan dengan melebihkan jumlah uang yang telah dipinjamkan.

Hal tersebut didasarkan dari presentasi jumlah uang yang telah dipinjam atau pinjaman pokok.

Baca Juga: Janji Rasulullah Soal Balasan Dosa di Dunia dan di Akhirat, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Di dalam kitab suci agama Islam Al-Quran diterangkan bahwa Allah SWT telah berfirman yang didalamnya melarang secara tegas bagi umat Islam untuk memakan harta dari riba.

Seperti ayat dibawah ini, diambil dari Al-Quran yang melarang melakukan riba.

Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Wujud Asli Malaikat: Makhluk Bersayap

Dalam ceramah Ustadz Abdul Somad yang sering dipanggil Ustadz Somad ini, ia melarang semua umad Islam untuk melakukan riba yang dilansir dari chanel Youtube Love Islam pada 11 Agustus 2021.

"Apa yang bisa kita lakukan kalau terlanjur kredit pada bank konvensional," Ustadz Somad membacakan kertas pertanyaan peserta.

Selanjutanya Ustadz Somad menyarankan untuk melunasinya. Kalau masih ada aset yang bisa dijual, dia menyarankan untuk menjualnya saja untuk melunasi hutang di Bank.

Baca Juga: Durhakanya Orang Tua Kepada Anak, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Kalau masih ada yang dijual, jual ini, bom lunasi," kata Ustadz Somad.

"Karena menghilankan barokah," tambah dia.

Kemudian Ustadz Somad membandingkan antara melakukan riba dengan zina.

"Lebih baik tiga puluh enam zina dari pada makan riba, maaf maaf maaf," kata ustadz Somad.

"Orang yang mendatangi emak kandungnya sendiri, maaf maaf maaf beribu maaf, kalo tak bukan berdasarkan hadits nabi, tak akan saya sebutkan dalam mesjid," tambah Ustadz Somad.

Baca Juga: Detik-detik Sakaratul Maut, Ustadz Abdul Somad Beri Gambaran

Ustadz Somad kemudian memaparkan hal yang sedikit merinding tapi beredukasi bagi jamaahnya.

"Orang yang berzina dengan emak kandungnya sendiri lebih ringan daripada riba.

Selanjutnya Ustadz Somad kembali menyarankan, jika masih ada harta benda yang masih bisa dijual lebih baik dijual saja untuk menutup riba.

"Tapi kalau masih ada yang bisa di bom, jual tanah ini dua hektar, tutupkan hutang ke Bank konvensionalnya, kata ustad Somad.

"Lunasi ajalah, lunasi, banyak banyak Istigfar," tambah dia.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x