RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum membulatkan timbangan bagi pedagang, benarkah akan mendapatkan dosa besar dan dilaknat Allah?
Tak hanya pedagang, pembulatan timbangan seringkali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki usaha online ataupun penyedia jasa pengiriman barang (kurir).
Menurut sebagian ulama, hukum menerapkan hal seperti itu tidak dibenarkan oleh Islam karena telah melakukan kecurangan.
Baca Juga: Pernah Maksiat Lalu Bertaubat, Bisakah Bahagia? Buya Yahya Beri Jawaban
Disisi lain, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya, “Perihal hukum pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang. Apabila kurang dari satu kilogram, maka sistem akan otomatis membulatkan menjadi satu kilogram. Saya harus bagaimana Buya?”.
Buya Yahya memaparkan, apabila tindakan membulatkan angka pada timbangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan orang lain, maka termasuk dalam kecurangan.
Bahkan Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum melakukan tindakan seperti itu adalah haram.
Baca Juga: Mengulum Kemaluan Suami saat Istri Haid, Bolehkah? Buya Yahya Beri Jawaban
Hal ini lantaran dianggap mengambil hak dari orang lain dengan cara yang tidak benar.
Akan tetapi, lain halnya jika tindakan tersebut sudah disepakati satu sama lain atau kedua belah pihak, maka diperbolehkan dalam Islam.