Hukum Mencium Kening Mayat, Bolehkah? Buya Yahya Beri Jawaban

- 25 Agustus 2021, 07:06 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencium kening mayat, apakah membatalkan wudhu si jenazah?
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencium kening mayat, apakah membatalkan wudhu si jenazah? /Pixabay/ADOBE STOCK/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencium kening mayat, apakah diperbolehkan di dalam Islam?

Ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya, "Ketika ada jenazah wanita atau laki-laki dan sudah selesai dimandikan, akan dicium oleh istri ataupun suaminya, apakah boleh? Karena ada penilaian yang menyebut tidak diperkenankan, bisa membatalkan wudhu,".

"Jika ada mayat yang sudah dibungkus rapi, tidak harus Anda atau kerabatnya untuk menciumnya," kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Menyingkirkan Pikiran Pornografi Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memaparkan, akan lebih baik jika mayat sudah bersih dan rapi, tidak diperkenankan untuk dicium.

"Bikin ribet itu nanti. Sudah rapi, bersih, dan sebagainya. Tidak usah harus menciumnya. Tidak harus," tegasnya.

"Jangan malah menyiksa yang menjaganya untuk membuka tutup, buka tutup, padahak sudah rapi di keranda," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan Jodoh dengan Mudah Menurut Buya Yahya, Amalkan Doa di Waktu Ini

Buya Yahya menambahkan, hal ini berbeda jika ada kerabat jauh, orang terdekat, istri maupun suaminya ingin melihat wajah mayat tersebut untuk terakhir kalinya, maka diperbolehkan.

"Cuma mungkin ada orang deket dan sebagainya pengen lihat wajah yang terakhir. Kalau orang lain ngapain cium-cium, nggak ada urusan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x