Takziah Atau Melayat Hanya Boleh Sampai Hari Ketiga, Simak Faktanya

- 4 April 2020, 18:05 WIB
/

RINGTIMES – Sebagaimana kita ketahui, takziah atau melayat pada orang meninggal hukumnya sunah. Waktunya dimulai sejak ada orang meninggal, terus berlanjut sebelum dan setelah penguburan, bahkan sampai tiga hari setelah penguburan.

Mengutip pendapat Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa maksud tiga hari tersebut tidak mutlak atau pasti. Artinya, hanya perkiraan atau bersifat kurang lebih.

Memang sementara ulama mazhab Syafi’i memakruhkan takziah lebih dari tiga hari setelah penguburan. Sebab, di antara tujuan takziah sendiri adalah menenangkan hati orang yang sedang mendapat musibah.

Dan umumnya ketenangan hati diraih setelah tiga hari musibah berlalu. Justru orang yang takziah atau kembali takziah setelah tiga hari penguburan hanya akan menggugah kembali rasa duka keluarga.

Baca Juga: Desa Kaligung Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Swadaya

Namun, Abu Al-‘Abbas bin Al-Qash menyatakan, tidak masalah bertakziah setelah lebih dari tiga hari. Bahkan, waktunya terus berlanjut hingga kapan pun. Pendapat ini didukung oleh pendapat Imam Al-Haramain yang juga pendukung mazhab Asy-Syafi’i.

Berdasarkan silang pendapat di atas, Imam An-Nawawi menengahi dan memberikan jalan keluar sebagai berikut:

والمختار أنها لا تفعل بعد ثلاثة أيام إلا في صورتين استثناهما أصحابنا أو جماعة منهم، وهما إذا كان المعزِّي أو صاحب المصيبة غائباً حال الدفن، واتفق رجوعه بعد الثلاثة، قال أصحابنا: التعزية بعد الدفن أفضل منها قبله، لأن أهل الميت مشغولون بتجهيزه، ولأن وحشتهم بعد دفنه لفراقه أكثر، هذا إذا لم يرَ منهم جزعاً شديداً، فإن رآه قدّم التعزية ليسكِّنهم.

Baca Juga: Pariwisata Bali Ambruk, Hanya Didatangi 500 Turis Asing Perhari

Artinya: Pendapat yang dipilih adalah takziah tidak dilakukan setelah tiga hari (penguburan) kecuali dalam dua keadaan yang dikecualikan oleh kawan-kawan kami atau sekelompok dari mereka.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x