Makan Sebelum Tengah Malam Tak Masuk Hitungan Sahur, Berikut Penjelasannya

- 5 Mei 2020, 17:15 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI – Makan sahur memiliki hukum dasar sunah, namun karena dilaksanakan saat bulan suci Ramadhan, sahur banyak mengandung keistimewaan dan sangat disayangkan jika ditinggalkan.

Waktu sahur menurut sunah yang diajarkan Rasullah saw lebih baik dilakukan saat menjelang subuh, sekitar 15-30 menit lagi jatuh waktu azan subuh.

Beberapa manfaat diungkap, salah satunya membuat seseorang lebih kuat menjalankan ibadah sahur.

Baca Juga: Penuhi Syarat-syarat Berikut Jika Ingin Pandemi Cepat Berakhir!

Namun, bagaimana bila makan sahur dijalankan sebelum tengah malam? Sebelum pukul 00:00, apakah masih terhitung masuk waktu sahur atau hanya makan tengah malam sehingga tak terhitung sebagai sunah?

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Nu Online, Syekh Ibrahmi Al-Bajuri menyatakan bahwa sahur yang dilaksanakan sebelum melewati tengah malam tidak mendapatkan kesunahan.

Karena waktu sahur dibatasi mulai tengah malam sedangkan jika sebelum tengah malam tidak dinamakan makan sahur.

Baca Juga: Cek Fakta : Virus Corona Bisa Menempel di Paket Belanja Online?

وقوله وتأخير السحور – إلى ان قال – ويدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور فلا تحصل السنة

Artinya: “Waktu sahur masuk mulai tengah malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dinamakan sahur. Dengan demikian tidak mendapatkan kesunahan.” (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Darul Kutub al-Islamiyah, Jakarta, 2018], juz 1, halaman 564).

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x