RINGTIMES BANYUWANGI – Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi mengklarifikasi terkait tidak dipasangnya patok (tanda batas) saat proses pengukuran tanah.
Ketua Panitia PTSL Pengatigan, Kiki, menjelaskan sebenarnya proses pengukuran tetap menggunakan tanda batas, namun saat itu diakuinya memang tidak menggunakan patok beton, melainkan dengan kayu dan bambu.
“Pemakaian patok bambu dan kayu sifatnya hanya sementara karena patok beton yang kami pesan belum dikirim rekanan. Bahkan untuk perumahan padat penduduk kita pakai cat,” jelasnya melalui sambungan telepon pada Selasa (4/5/2020) malam.
Baca Juga: Tak Hanya Ferdian Paleka, Bahkan Para Tim Pranknya Jadi Buronan
Terkait pernyataan para pemohon yang menyebut tidak ada patok yang dipasang saat pengukuran, Panitia PTSL Pengatigan dapat memakluminya.
“Kami memaklumi komentar warga. Jadi yang dimaksud tidak dipasang patok saat pengukuran itu adalah patok beton,” paparnya.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa memang terjadi keterlambatan pengadaan patok beton karena saat proses pengukuran yang dijadwalkan Kantor ATR/BPN Banyuwangi cuaca di Banyuwangi memasuki musim hujan.
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Kembali Berikan Kuota Gratis 10 GB? Cek Faktanya
“Jadi kendala yang disampaikan rekanan adalah faktor cuaca. Patok beton memerlukan waktu relatif lama untuk proses pengeringan,” tandasnya.
Proses pemasangan patok beton, lanjutnya, telah dilakukan oleh panitia di semua bidang tanah yang dimohonkan secara bertahap.