Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 Juni 2020, 10:42 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. //Youtube/Mutiara Islam

Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Bangsa Indonesia Tidak Kaitkan Dosa dengan Keturunan PKI

“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang?
Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.

“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah sirih.

Baca Juga: Salad Khas Thailand Ala Restoran, Resep Cara Membuat Som Tam

Nah ini yang sangat menghawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x