RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan.
Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya.
Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.
Baca Juga: Bacaan Niat Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Tulisan Arab dan Artinya
Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.
Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2022, beserta golongan mana saj yang berhak menerimanya.
Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya.
Besaran yang harus dikeluarkan oleh para pemberi zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022, Catat Berapa Kilogram Beras yang Harus Dikeluarkan