Besaran Zakat Fitrah 2022, Catat Berapa Kilogram Beras yang Harus Dikeluarkan

- 20 April 2022, 08:50 WIB
Berikut besaran Zakat Fitrah 2022 yang harus Anda keluarkan tahun ini dan catat berapa kilogram beras yang wajib dikeluarkan
Berikut besaran Zakat Fitrah 2022 yang harus Anda keluarkan tahun ini dan catat berapa kilogram beras yang wajib dikeluarkan /ImageParty/pixabay.com /

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya. 

Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.  

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah 2022. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari MediaPemalang.com dengan judul Besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang Jawa Timur, Cek Berapa Rupiah Uang Tunai dan Kilogram Beras

Besaran Zakat Fitrah 2022 dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa. 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x