Ketetapan tersebut dianggap final sebagai seorang muslimah yang akan menikahi laki-laki diluar agama Islam.
Baca Juga: Arti Mimpi Menikah Lagi dalam Primbon Jawa
Menurutnya siapapun laki-laki yang akan dinikahi jika bukan seorang muslim, maka hukum pernikahan nya batal secara agama.
"Jika wanita tersebut menikahi laki-laki yang tidak beragama islam, maka secara hukum Islam tidak bisa dianggap sah," tambahnya.
Meskipun dalam pencatatan negara pernikahannya dianggap sah, maka agama tetap menolak.
Dan hal itu tetap dihukumi zina dalam agama ketika seorang laki-laki non muslim menikah dengan perempuan muslim.
"Nantinya dalam hubungannya, wanita tersebut dihukumi berzina," tambahnya.
Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Orang Menikah, Salah Satunya Pertanda Kematian
Meskipun sampai sekarang masih banyak profesor yang menyampaikan bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan sah, hal itu harus digaris bawahi sebagai fatwa yang menyesatkan.
"Jika ada yang bilang boleh, maka itu fatwa sesat," tutupnya.***