Tata Cara Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha Menurut Islam, Orang Kaya Juga Berhak

- 25 Juni 2022, 11:45 WIB
Berikut merupakan tata cara pembagian kurban menurut syariat Islam dalam mazhab Imam Syafi'i. Terdapat dua prinsip syariat yang diwajibkan.
Berikut merupakan tata cara pembagian kurban menurut syariat Islam dalam mazhab Imam Syafi'i. Terdapat dua prinsip syariat yang diwajibkan. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI -  Berikut merupakan tata cara pembagian daging kurban menurut islam.

Dengan tata cara pembagian daging kurban saat Idul Adha dapat memudahkan Anda untuk membagikan daging sesuai hukum Allah.

Adapun tata cara pembagian daging kurban dalam syariat Islam terdapat dua prinsip mendasar di kajian mazhab Imam Syafi’i saat berkurban di Idul Adha.

Baca Juga: 4 Syarat Penting Agar Kurban Diterima

Selain itu, daging kurban yang dibagikan juga memiliki kriteria sendiri, yang akan dibahas di artikel lain.

Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan tata cara pembagian daging kurban menurut Islam dilansir dari akun Youtube Firman Arifandi selengkapnya.

Ibadah kurban merupakan ibadah yang besar sekali pahala dan ikuti dengan pemotongan kurban.

Baca Juga: Hewan Kurban yang Akan Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha Harus Memenuhi Kriteria Ini

Adapun prinsip dasar pembagian daging kurban ialah siapapun boleh menerima dan memakan daging kurban.

Panitia kurban juga berhak menerima daging kurban, bukan sebagai upah melainkan sebagai penerima kurban pada umumnya.

Orang kaya juga berhak mendapatkan daging kurban, tidak hanya orang miskin saja melainkan orang kaya juga berhak dapat.

Selama orang miskin sudah mendapatkan semua barulah diberikan kepada orang kaya.

Baca Juga: Daging Hewan Kurban ini Masih Bergerak Ketika Hendak Dimasak

Menurut Imam Syafi’i dalam kitab fiqihnya, cara pembagian daging kurban ada dua prinsip syariat Islam, penjelasannya sebagai berikut.

Pertama, jika hewan kurbannya termasuk sunnah bukan nazhar (wajib)

Jika kurbannya termasuk kurbannya sunnah bukan bagian dari wajib maka yang pertama disunnah bagi pengkurban mengambil dari daging kurbannya sendiri.

Yaitu sepertiga untuk si pengkurban dan dua pertiga untuk sedekahkan kepada siapapun atau dihadiahkan kepada siapapun.

Kedua, cara ini sudah biasa digunakan atau pada umumnya yang terlaksana yaitu sepettiga untuk perkurban, sepertiga untuk sedekah dan sepertiga dibagikan kepada tetangga baik itu orang yang miskin maupun yang kaya.

Kedua, jika hewan kurbannya termasuk wajib (telah di nazhar sebelumnya)

Kalau hewan kurbannya termasuk sebagai kurban yang diwajibkan atau sebelumnya telah dinazharkan oleh si pengkurban maka tidak diwajibkan si pengkurban mendapatkan bagian sedikit pun.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa, Demi Beri Daging Kurban, Ganjar Pranowo Lewati Tepi Jurang

Sehingga jika kurbannya itu hukumnya wajib atau telah dinazharkan sebelumnya oleh pengkurban maka tidak diwajibkan kepada olehnya mendapatkan sedikit pun daging kurban.

Adapun pembagian yang diserahkan sepenuhnya kepada panitia dari daging kurban sunnah tersebut maka panitia akan membagi sepertiga untuk sedekah, dan selebihnya untuk dibagikan kepada semua orang-orang.

Jikalau daging kurbannya termasuk dalam kurban yang disunnahkan akantetapi si pengkurban ingin menyedekahkan lagi bagian yang telah ia peroleh maka hal ini juga dibolehkan.

Misalnya si pengkurban mendapatkan sepertiga daging kurban dari bagiannya (dari kurban sunnah) maka ia juga masih berhak memberikan atau menyedekahkannya kepada orang lain.

Tergantung apakah si pengkurban ingin membagikannya kepada tetangga atau kepada kerabatnya.

Hanya saja, sebaiknya membagikan kurban kepada orang yang lebih membutuhkan seperti orang miskin.

Demikianlah tata cara pembagian kurban menurut syariat Islam dalam mahzab Imam Syaf’ii. Semoga kita semua mendapatkan keberkahan di hari raya Idul Adha. ***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah